Caleg Nashrani dan Caleg Syiah

Kenapa caleg Nashrani dibolehkan oleh PKS sedangkan caleg Syiah ditolak? Berikut mungkin yang dapat menjadi jawabannya. Tapi ini bukan jawaban resmi PKS ya, cuma hemat saya saja. :)

Ibn Al-Jauzi meriwayatkan, seorang utusan Khalifah datang menghadap Imam Ahmad untuk menanyakan hukum meminta bantuan kepada AHLI BID'AH. Beliau menjawab, "Tidak boleh meminta bantuan kepada mereka." Dia bertanya, "Kenapa boleh meminta bantuan kepada Yahudi dan Nashrani dan tidak boleh meminta bantuan mereka?". Beliau menjawab, "Karena Yahudi dan Nashrani tidak mengajak kepada agama mereka, sementara mereka mengajak kepada kebid'ahan." (Manaqib Imam Ahmad, Ibn Al-Jauzi hal. 208).

Ibnu Muflih menukil dari Marwazi bahwa empat orang utusan Mutawakkil bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah boleh meminta bantuan kepada JAHMIYAH atau kepada Yahudi dan Nashrani?". Imam Ahmad menjawab, "Tidak boleh meminta bantuan kepada JAHMIYAH untuk urusan kaum muslimin, baik masalah besar atau kecil. Adapun meminta bantuan kepada Yahudi dan Nashrani tidak apa-apa dalam beberapa perkara yang tidak membahayakan dan menguasai ummat Islam, seperti dalam meminta bantuan berupa senjata." Muhammad bin Ahmad Al Maruzi berkata, "Kenapa boleh meminta bantuan kepada Yahudi dan Nashrani, sementara mereka adalah musyrikin dan tidak boleh meminta bantuan kepada Jahmiyah?" Beliau menjawab, "Umat Islam bisa terkecoh dengan JAHMIYAH dan tidak mungkin terkecoh dengan Yahudi dan Nashrani." (Al-Adab Asy-Syari'iyah, Ibnu Muflih, vol. 1, hal 256).

Jahmiyah adalah salah satu firqah/sekte sesat yg menisbatkan diri kepada Islam.

Keterlibatan non muslim dalam aktifitas parpol Islam tidak hanya di PKS. Berikut di antaranya:

Di Indonesia:
Selain PKS ada PKB, PPP, PAN dan PBB yang juga menerima non muslim menjadi anggota mereka termasuk menjadi caleg. Lengkapnya lihat di sini: http://news.fimadani.com/read/2013/04/23/seluruh-partai-islam-di-indonesia-usung-caleg-non-muslim/.

Di Malaysia:
PAS juga mengusung caleg non muslim. Sumber: http://www.islampos.com/partai-islam-malaysia-tunjuk-non-muslim-jadi-wakil-parlemen-51246/.

Di Mesir:
-Partai Al-Wathan milik kaum salafi-wahabi membolehkan Kristen Koptik di jajaran pengurusnya. Sumber: http://www.islampos.com/partai-islam-malaysia-tunjuk-non-muslim-jadi-wakil-parlemen-51246/
-Sayap politik Jamaah Islamiyah partai Al-Binaa wal Tanmia menyambut warga Kristen Koptik untuk bergabung dengan barisan mereka. Sumber: http://www.eramuslim.com/berita/d...unia/al-bina-wal-tanmia-partai-baru-gerakan-jamaah-islamiyah-mesir.htm
-Partai salafi-wahabi An-Nur juga menerima bergabungnya warga kristen Koptik. Sumber: http://www.islamedia.web.id/2011/06/salafi-mesir-resmi-punya-partai.html

PKS sebagai partai Islam kenapa membolehkan orang Nashrani bahkan pendeta menjadi calegnya namun tidak tidak demikian untuk orang Syiah? Menurut hemat saya alasannya sebagai berikut:
1. Pencalegan orang Nashrani oleh PKS dilakukan hanya untuk daerah pemilihan yang umat Islam adalah umat minoritas, alias orang Nashrani menjadi masyarakat utama. Sekalipun umat Islam dikumpulkan suaranya, tetap tidak bisa menembus 1 kursi di parlemen. Daripada caleg itu memperkuat partai sekuler, kan lebih baik memperkuat partai Islam.. ^_^
2. Anggota parlemen itu bukan kategori pemimpin. Mereka hanya perwakilan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Sedangkan yang dilarang dalam Islam adalah mengangkat orang non muslim menjadi pemimpin bagi kaum muslimin dengan meninggalkan orang mukmin.
"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)." [QS:ali imran (3) ayat 28]
Artinya, selama orang mukmin masih ada maka tidak boleh menyerahkan kepemimpinan kepada orang non muslim.
3. Kalaupun dipaksakan untuk menerima pendapat yang menganggap anggota parlemen masuk kategori pemimpin, maka kepemimpinannya bukanlah kepemimpinan tertinggi. Ulama memang berbeda pendapat tentang level kepemimpinan yang bagaimana yang dilarang bagi orang non muslim, namun saya mengikut kepada pendapat yang melarang orang non muslim menjadi pemimpin pada level kepemimpinan tertinggi, misalnya Presiden. Untuk Presiden tidak boleh dipegang oleh non muslim, tapi kepemimpinan di bawahnya boleh.  Namun afdhalnya, umat Islam harus menjadi pemimpin di setiap level. Jadi jika ada orang non muslim menjadi anggota parlemen, maka dia bukanlah pemimpin, dan kalaupun maksa menganggapnya pemimpin, maka dia bukanlah pemimpin tertinggi. Kalaupun maksa menganggapnya pemimpin, maka anggota parlemen Nashrani yang berasal dari daerah “masyarakat utama” Kristen adalah pemimpin untuk kaumnya, yaitu kaum kristen, bukan untuk masyarakat Islam. Sedangkan yang dilarang adalah menyerahkan kepemimpinan kepada non muslim dengan meninggalkan orang mukmin. Lah gimana mau menyerahkan kepemimpinan kepada orang mukmin jika di daerah itu masyarakatnya mayoritas non muslim?

Jadi, soal caleg non muslim sudah clear ya.. ^_^

Sekarang bagaimana dengan caleg Syiah? Misalnya Asri Rasjid caleg PKS di Sulawesi Utara yang belakangan diduga kuat sebagai pengikut Syiah melalui status2nya di Facebook dan kicauannya di Twitter, ditambah lagi dengan temuan fotonya pada acara ABI (Ahlul bait Indonesia) yang merupakan salah satu organisasi Syiah di Indonesia? Bagi saya, jika Asri Rasjid pengikut Syiah, maka PKS harus mendepaknya. Memang saat ini UU melindunginya dari status pencalegan. Statusnya sebagai caleg tidak bisa dicabut sebab KPU sudah menetapkan. Tapi pengesahannya sebagai anggota legislatif bisa dibatalkan atau kalau bisa dilakukan PAW secepatnya.

Loh, kenapa menerima caleg non Muslim tapi menolak caleg Syiah? Jawabannya sudah diwakilkan oleh Imam Ahmad yang saya kutipkan di awal tulisan ini. Bagi saya Syiah itu sesatnya selevel dengan Jahmiyah. Jadi jelas ya, syiah tidak boleh dijadikan caleg! Intinya, PKS atau partai Islam apapun tidak akan terkecoh dengan caleg non muslim, tapi bisa terkecoh dengan caleg Syiah.

Tapi saya malah merasa aneh ya, ada kelompok “pejuang” syariah dan khilafah yang ingin membaiat Khomeini sebagai khalifah umat Islam dunia, padahal sudah jelas khomeini adalah imam tertinggi bagi penganut Syiah. Ada pula lagi kelompok “pejuang” tauhid dan sunnah yang berkoalisi dengan pengudeta Presiden sah Mesir, Dr. Muhammad Mursi, membunuhi warga tak berdosa, padahal tokoh-tokoh pengudeta itu adalah barisan gabungan dari kafir-liberal-sekuler-syiah.  Hazem al-Beblawi adalah tokoh di antara barisan pengudeta yang terang-terangan mengaku pengikut Syiah.

Wallahu a’lam DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment