Ijinkan Penumpang Salat 5 Waktu, Bus Ini Wajibkan Sopirnya Berhenti


Sebuah Perusahaan Otobus (PO) Haryanto, mendapat sorotan dari netizen karena memiliki peraturan yang terbilang unik. PO tersebut mewajibkan setiap sopirnya memberikan kesempatan bagi para penumpang untuk menunaikan ibadah shalat.

Seperti diketahui  masyarakat, pada umumnya bus-bus malam jarang memberi kesempatan bagi penumpang melaksanakan shalat Subuh dengan alasan mengejar waktu agar cepat sampai ke tujuan.

Biasanya, bus hanya akan berhenti sejenak di tempat istirahat saat malam menjelang sekaligus untuk makan malam.

Namun, tak demikian dengan Haji Hariyanto sang pemilik PO. Haryanto memiliki peraturan serta kebijakan tersenriri, yakni mewajibkan para sopirnya agar memberikan kesempatan bagi penumpang busnya untuk melsanakan ibadah shalat 5 waktu, utamanya shalat Subuh.

“Semua crew bus PO. Haryanto wajib memberi kesempatan penumpang dan melaksanakan salat 5 waktu, terutama salat subuh. Bagi yang melanggar, 1 crew tidak mendapatkan gaji untuk 1 PP,”  demikian bunyi di papan pengumuman yang ditulis H. Haryanto, di garasi bus perusahaan miliknya.

Seperti dilansir dari Dream (13/3), salah seorang pengguna twitter dalam akunnya @yuniarto8686 mengunggah foto itu banner peraturan dari PO tersebut. Ia kemudian memention Ustadz Yusuf Mansyur; @Yusuf_Mansur bisnis kaya gini kira-kira bakal rugi nggak?

Respon positif pun meluncur dari Ustad YM. Kata Ustad YM, “Mengutamakan salat berarti mengutamakan Allah.”  Netizen juga ramai, menyampaikan komentar positif dari kebijakan PO Haryanto.

Selain itu, H. Haryanto pun rutin memberangkatkan para pengemudi busnya ke tanah suci. Haryanto pun tak segan-segan membagi tiket ibadah haji bagi karyawannya yang tekun beribadah. Hal luar biasa ini, masih ia lakukan hingga sekarang.
(fimadani) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment