Metro TV dapat Dana dari Pemerintah, Media Lokal Kecewa dan Protes


Pengamat kebijakan publik, Viktus Murin menilai, alokasi anggaran untuk Metro TV oleh Pemerintah Provinsi NTT senilai Rp 1,4 miliar, telah mencederai keberadaan media lokal di daerah tersebut.

Viktus mengapresiasi sikap beberapa fraksi di DPRD NTT yang secara tegas menolak pengalokasian dana tersebut dan mendukung operasionalisasi rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Untuk apa perusahaan sebesar Metro TV dibantu dengan dana sebesar itu, sementara media lokal tidak diperhatikan, bahkan justru diabaikan oleh pemerintah daerah,” kata Viktus dikutip dari Aktual.co, Kamis (18/12).

Sejak dahulu pemerintah daerah cenderung mengabaikan keberadaan media lokal, yang selama ini berkontribusi untuk pembangunan daerah dengan menyajikan informasi bagi publik di NTT.

Dia menambahkan, alokasi anggaran untuk Metro TV membuktikan pemerintah daerah tidak peduli terhadap krisis yang melanda masyarakat NTT. Padahal, rakyat daerah ini masih berjuang keluar dari lingkaran kemiskinan.

Diketahui sebelumnya, enam Fraksi  DPRD NTT menolak pengalokasian dana sebesar Rp 1,4 miliar oleh pemerintah daerah setempat untuk Metro TV karena dipandang urgensinya belum mendesak dan model kerjasamanya belum diekspose kepada dewan.

Penolakan fraksi-fraksi tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi terhadap nota keuangan RAPBD NTT Tahun Anggaran 2015 pada rapat paripurna Dewan di Kupang, Rabu (17/12).

Keenam fraksi yang menolak pengalokasian dana tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Gerindra. Demokrat, Kebangkitan Bangsa, Amanat Nasional serta Fraksi Gabungan Keadilan dan Persatuan.

Sedangkan tiga fraksi lainnya yakni PDI Perjuangan, NasDem dan Hanura tidak berpendapat meski sudah didatangi dan berdialog para wartawan di NTT yang terang-terangan menolak alokasi dana itu.[aktual/islamedia/YL] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment