Matematika Alquran atau Bibel yang Salah Hitung?


Para misionaris sibuk mempelajari matematika hukum waris dalam Alquran. Bukan untuk membagi harta warisan keluarganya secara Islam, tapi untuk diperalat sebagai senjata memurtadkan umat Islam.

Matematika waris dalam Alquran diotak-atik dan diacak-acak supaya terkesan salah, tidak adil, irasional dan tidak logis, supaya umat Islam yang membacanya meragukan Alquranlalu murtad menjadi Kristen.

Berbagai situs misionaris menjadikan hukum waris sebagai komoditi untuk mendiskreditkan Al-Qur'an. Website www.####hanquran.com memosting artikel berjudul “Apakah Allah Dan Muhammad Salah Berhitung?” Kelompok misionaris lainnya yang menamakan diri Forum Murtadin Indonesia, memosting artikel serupa dengan judul “Kontradiksi dan Kesalahan dalam Quran” dalam situs www.###islam.com. Tak ketinggalan sebuah milis mengkopas dengan mengganti judul sarkasme “Kesalahan Hukum Waris Islam Karya Muhammad Dkk.”

Mereka memulai aksinya dengan mengutip tiga ayat Alquran surat An-Nisa’ 11-12 & 112 yang berbicara detil tentang hukum waris. Angka-angka dalam ayat waris ini lantas ditarik-tarik menurut logika matematika tak wajar, sehingga nampak seolah-oleh ada kesalahan hitung. Pada akhirnya, penulis itu menyimpulkan bahwa Allah dan Muhammad dalam Alquran mengalami sembilan kesalahan hitung dalam masalah waris. Perhatikan gaya akrobat misionaris dalam mengkaji hukum waris berikut:

“Kesalahan menghitung Muhammad: jika yang meninggal tak memiliki anak, memiliki 1 suami, 2 saudara perempuan dan seorang ibu, maka pembagian warisnya adalah:

Seorang suami akan mendapatkan 1/2 (setengah); dua orang saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 (dua pertiga); dan seorang ibu akan mendapatkan 1/6 (seperenam).
1/2 + 2/3 + 1/6 = 1 + 1/3  loh kok kelebihan? he…he…he…

Jika yang meninggal memiliki warisan Rp 30.000.000 dan mempunyai ahli waris, sebagai berikut:
- Tak memiliki anak
- Seorang suami
- 2 saudara perempuan
- Seorang ibu

Maka seorang suami akan mendapatkan 1/2 x Rp 30.000.000 = Rp 15. 000.000,-(sesuai dengan Alquran 4:12)
Seorang saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp 30.000.000 = Rp 20.000.000,- (sesuai Alquran 4:176)
Seorang ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp 30.000.000 = Rp 5.000.000,- (sesuai Alquran 4:11).
TOTAL yang mesti dibayar = Rp 40.000.000, padahal warisan hanya Rp 30.000.000,-

Oalah…. Rupanya itu yang dimaksud misionaris sebagai kesalahan perhitungan Allah Swt  dan Nabi Muhammad Saw. Dangkal sekali kajian matematis misionaris itu, seperti anak TK yang baru belajar berhitung pakai jari tangan dan kaki.
Kalau dipahami dengan logika orang yang mengalami keterbelakangan berpikir, memang ayat-ayat waris dalam Alquran sekilas nampak tidak logis dan tidak bisa diterapkan.

Sebenarnya, ketiga ayat Alquran yang dikutip itu sudah tepat dan benar. Surat An-Nisa’ 11, 12 dan 176 itu semuanya menjadi dasar hukum pembagian waris dalam Islam. Tapi angka-angka dalam ayat ini menjadi keliru karena dipahami dengan alam berpikir misionaris yang sudah menelan doktrin matematika ketuhanan Trinitas/Tritunggal (1+1+1=1).

Pada kasus waris tersebut dikemukakan bahwa jika ada orang yang wafat dengan meninggalkan beberapa ahli waris antara lain: seorang suami, 2 orang saudara perempuan dan seorang ibu, maka pembagiannya sbb:

Pertama, seorang suami mendapat warisan 1/2 (nishf), berdasarkan firman Allah: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak...” (Qs An Nisa’ 12).

Kedua, 2 orang saudara perempuan mendapat warisan 2/3 (ats-tsulutsani), berdasarkan firman Allah: “...tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal...” (Qs An-Nisa’ 176).

Ketiga, seorang ibu mendapat warisan 1/6 (as-sudus), berdasarkan firman Allah: “...jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam...” (Qs An-Nisa’ 11).

Bila semuanya dijumlahkan, maka hasilnya adalah 1/2 + 2/3 + 1/6 = 4/3 = 1 + 1/3. Atas dasar penjumlahan ini, misionaris penulis artikel itu menuduh Allah Swt  dan Rasulullah Saw mengalami kesalahan dalam perhitungan waris, karena seharusnya jumlah pembagian harta warisan itu harus 1 (utuh/bulat 100 persen). Tetapi dalam kasus ini terjadi kelebihan harta yang harus dibagi yaitu kelebihan 1/3 (sepertiga).

Untuk menandaskan tuduhannya sang misionaris merekayasa contoh konkrit, jika harta warisan itu Rp30.000.000, maka sang suami mendapatkan Rp15.000.000, sedangkan 2 saudara perempuan mendapat Rp20.000.000, kemudian sang ibu mendapat Rp5.000.000. Jika seluruh bagian warisan sang suami, 2 saudara perempuan dan sang ibu itu dijumlahkan, maka hasilnya adalah Rp 40.000.000, padahal jumlah l harta yang diwariskan hanya Rp 30.000.000,- berarti jumlahnya kelebihan (tekor) sepuluh juta rupiah.

Serta merta, sang misionaris guling-guling koprol menyimpulkan bahwa Allah Swt  dan Nabi Muhammad Saw salah hitung dalam hukum waris. Lalu dituduhkan bahwa Alquran bukan kitab suci firman Tuhan.

Mereka telah tertipu oleh rekayasa matematika dangkal yang dianggap sebagai temuan baru. Padahal apa yang dikemukakan itu bukan hal yang baru, melainkan matematika jongkok yang sudah usang. Ratusan abad silam, para ulama sudah mengupas tuntas dalam Ilmu Faraid (Ilmu Waris). Kitab-kitab fiqih berbagai mazhab tidak pernah ketinggalan membahas bab khusus “Kitabul-Fara’idh” (pembagian warisan). Beberapa kitab khusus yang ditulis para ulama untuk membahas ilmu Faraidh (waris) antara lain: Matan Ar-Rahbiyah karya Ar-Rahbi dan Matan Al-Burhaniyah karya Muhammad Al-Burhani.

Di Indonesia, buku yang sangat populer adalah “Al-Fara’idh: Ilmu Pembagian Waris” karya A Hassan, ulama tersohor dari Persatuan Islam (PERSIS). Buku ini sudah terbit puluhan kali sejak tahun 1949 ini masih relevan dan aktual sampai sekarang.
Masalah kelebihan jumlah bagian ahli waris dibandingkan dengan jumlah harta, dalam Ilmu Faraid disebut Al-‘Aul. Sebaliknya, kelebihan harta dibandingkan dengan jumlah bagian ahli waris disebut Ar-Radd.

Ringkasnya, dalam masalah ‘Aul, sebelum melangkah kepada pembagian warisan, angka tersebut harus diaulkan (dibanyakkan bagiannya) secara benar. Untuk menjelaskan penerapan bab Al-‘Aul dalam hukum waris, mari kita terapkan pada kasus yang dituduhkan oleh misionaris tersebut.

Sebelum melangkah kepada pembagian harta warisan, perlu dicatat baik-baik bahwa hak warisan sang suami adalah 1/2 atau 3/6, sedangkan hak dua saudara perempuan adalah 2/3 atau 4/6, dan hak ibu adalah 1/6.

Dari angka ini, dapat ditentukan perbandingan hak waris antara suami (3/6) dengan dua saudara perempuan (4/6) dan ibu (1/6) adalah 3:4:1 (baca: tiga dibanding empat dibanding satu).

Dengan kata lain, hak suami adalah 3 bagian, hak dua orang saudara perempuan adalah 4 bagian, sedangkan hak ibu adalah 1 bagian. Setelah diaulkan, total seluruh hak waris adalah 8 bagian. Nilai 1 bagian warisan adalah:

1/8 x Rp 30.000.000 = Rp 3.750.000,-
Dari sini dapat ditentukan pembagian harta warisan sejumlah Rp 30.000.000 kepada masing-masing hak ahli waris, yaitu:
Pertama, sang suami mendapat 3 bagian (3 x 3.750.000) = Rp 11.250.000,-
Kedua, 2 saudara perempuan mendapat 4 bagian (4 x 3.750.000) = Rp 15.000.000,-
Ketiga, sang ibu 1 bagian (1 x 3.750.000) = Rp 3.750.000,-

Jelaslah, bahwa pembagian harta warisan menurut Alquranitu bisa dilakukan dengan seadil-adilnya tanpa ada pihak yang dikurangi (dizalimi).

Para misionaris yang menuduh matematika ilmu waris buatan Allah Swt  dalam Alquran itu salah hitung, logika akalnya wajib dicurigai mengalami gangguan mental.

Hukum Waris Ala Barat

Para misionaris kafir tidak usah usil terhadap hukum waris dalam Islam. Karena hukum waris itu adalah salah satu bukti kehebatan Alquran dalam mengatur sistem kehidupan manusia.

Faktanya, dalam kitab suci agama lain tidak pernah mengajarkan hukum waris, sehingga pemeluknya tidak bisa membagi warisan sesuai syariat berdasarkan kitab sucinya. Tak heran jika di Barat yang mayoritas kafir itu memberikan harta warisan tidak kepada manusia, tapi kepada binatang.

Saat bangsawan Karlotta Lieberstein meninggal dunia, dia meninggalkan harta sejumlah US$ 372 juta (Rp3,7 triliun) pada anjingnya, Gunther III. Setelah Gunther III tewas, uang tersebut dialihkan pada anaknya Gunther IV. Anjing ini pun menjadi binatang peliharaan terkaya dengan beberapa properti atas namanya termasuk rumah bekas Madonna di Miami dan sebuah vila di Bahama lengkap dengan pelayan-pelayan handal. Gunther IV tinggal dengan gaya hidup mewah dan steak menjadi makanannya sehari-hari.

Ella Wendel yang meninggal di New York, mewariskan hartanya sejumlah US$ 92 juta  (Rp920,8 miliar) anjing poodle yang dicintai semasa hidupnya.

Patricia O’Neill, anak dari bangsawan  Kenmore dan juara olimpiade renang Frank O’Neill, mewariskan rumah dan peternakan di Australia senilai US$ 90 juta (Rp900,8 miliar) kepada Kalu, seekor orang utan.

Ben Rea, seorang pertapa kaya mewariskan hartanya senilai US$ 25 juta (Rp250,2 miliar) kepada kucingnya yang bernama Blackie, sehingga kucing ini diklaim Guinness Book of World Records sebagai kucing terkaya di dunia.

Matematika Bibel Kristen Jelas Salah

Jika mengkaji matematika Alquran dengan logika Alkitab (Bibel), para misionaris pasti terjatuh dalam kesalahan besar. Karena dalam banyak kasus, Bibel keliru dalam hitungan rumus matematika sederhana. Perhatikan contoh perhitungan dalam Bibel berikut:

“Kemudian dibuatnyalah “laut” tuangan yang sepuluh hasta dari tepi ke tepi, bundar keliling, lima hasta tingginya, dan yang dapat dililit berkeliling oleh tali yang tiga puluh hasta panjangnya” (2 Tawarikh 4:2 dan 1 Raja-raja 7:23).

Ayat ini menjelaskan bahwa Tuhan membuat laut dengan spesifikasi sbb:
- Laut itu berbentuk bundar keliling (lingkaran).
- Diameternya 10 hasta (dari tepi ke tepi), berarti jari-jarinya (r) adalah 5 hasta.
- Keliling lingkaran laut itu 30 hasta.

Angka 30 hasta ini adalah matematika yang salah. Sebab dari data ayat tersebut, seharusnya panjang keliling laut itu dapat dihitung dengan rumus matematika: 2 n r.

Maka keliling laut itu adalah: 2 x 3,14 x 5 = 31,4 hasta. Jadi, Alkitab salah berhitung dengan selisih angka yang meleset 1,4 hasta.
Jika menghitung matematika sederhana saja mengalami kesalahan fatal, bagaimana jika membahas hukum waris yang sangat canggih?


Pengasuh:
A. Ahmad Hizbullah MAG
www.ahmad-hizbullah.com

(suara-islam) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Pertama, sang suami mendapat 3 bagian (3 x 3.750.000) = Rp 11.250.000,- (loh kok 3/8)
    Kedua, 2 saudara perempuan mendapat 4 bagian (4 x 3.750.000) = Rp 15.000.000,- (loh kok 4/8)
    Ketiga, sang ibu 1 bagian (1 x 3.750.000) = Rp 3.750.000,- (loh kok 1/8)..... Ngarang ini, kok ga sesuai amanat alquran....

    Kalo ada benda punya keliling 30 hasta, emangnya bisa diikat pake tali 30 hasta... #mikir..... Panjang tali pastinya harus lebih dari 30 hasta biar bisa ikat...LOL..

    ReplyDelete