Yasonna Laoly Menteri yang Paling tak Mengerti Peraturan


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly segera mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sudah cukup bukti jika kapabilitas Yasonna tidak bisa menjabat sebagai menteri, lantaran keputusan Yasonna akhirnya diminta dicabut oleh PTUN.

"Ini menunjukan Menkumham (Yasonna Laoly) tidak punya kapabilitas, karena aturannya pemerintah tidak boleh ikut campur di dalam partai politik," tegas Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Wakil Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berharap Yasonna tidak mengajukan gugatan kembali atas keputusan dari PTUN. Sebab, hal itu akan semakin menunjukan kapabilitas Yasonna yang tak mengerti aturan.

Selain itu Fadli melihat, sepanjang perjalanan bangsa, tidak ada Menkumham yang ikut campur dalam kisruh di internal partai. Dengan adanya ini maka menjadi momentum besar dalam sejarah bangsa Indonesia bahwa Yasonna Laoly adalah menteri yang paling tak mengerti peraturan.

"Saya melihat Menkumham Yasonna yang paling bermasalah dalam sejarah perjalanan bangsa," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Hakim Ketua PTUN Teguh Satya Bhakti memutuskan agar Menkumham Yasonna Laoly mencabut SK bernomor M.HH-01.AH.11.01 ihwal pengesahan kepengurusan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

Menurutnya, Menteri Yasonna telah melakukan intervensi dalam mengeluarkan surat tersebut. Dia memutuskan SK Menkumham dinyatakan batal dan meminta agar tergugat mencabut surat bernomor tersebut.

Selain itu, hakim juga menyatakan menolak untuk menerima eksepsi tergugat seluruhnya. Adapun para tergugat, diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu.[okezone]

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment