BPJS jelas DIHARAMKAN oleh MUI!! 5 Poin Penyebabnya.


Ijtima atau kesepakatan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 yang diselenggarakan di Tegal bulan lalu akhirnya menjatuhkan hasil mengejutkan, BPJS HARAM.

Kenapa demikian? Ini poin penting Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjelaskan kenapa BPJS akhirnya dinyatakan haram. Check This Out..!

Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Menurut MUI, dalam sistem akad (hukum) yang berlaku di BPJS, ada salah satu pihak yang dirugikan,  yakni pihak peserta.

Adanya bunga atau riba
Bunga sebesar 2% dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran.

Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan.

Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus.Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus.

BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan.
Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.

Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.

Demikian poin-poin kenapa akhirnya BPJS diharamkan oleh MUI. Bagaimana menurut pembaca 9trendingtopic? Share di kolom komentar, ya...

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Apapumyg sudah menjadi fatwa dan juga ijmak dari MUI seharusmya kita ikuti dan jangam hanya denger penentangam hanya dr Ulama yg hanya mencari sensasi fan ketenaran..wallahu a'lam

    ReplyDelete