Bupati Bastian Salabi Resmi Larang Pembangunan Masjid di Manokwari


Bupati Manokwari, Bastian Salabi mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 450/456 tertanggal I November 2015, yang berisi larangan dan peghentian pembangunan Masjid “Rahmatan lil Alamin”. Surat Keputusan Bupati ini sekaligus melarang pembangunan Masjid lainya diwilayah Manokwari.

Bastian berdalih bahwa larangan ini dikeluarkan setelah mendapatkan protes dari umat kristiani yang sebelumnya pernah menggelar aksi demonstrasi menolak pembangunan masjid pada kamis 29 Oktober 2015.

Umat Kristiani mengklaim bahwa Manokwari adalah Kota Injil, sehingga tidak diperbolehkan berdiri rumah Ibadah selain gereja.

Kebijakan intoleran yang dilakukan oleh Bupati Manokwari jelas menlanggar UUD 1945, mengingat Islam merupakan agama resmi yang diakui di Indonesia dan berhak mendirikan rumah Ibadah diseluruh wilayah Indonesia.[islamedia/mh] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete