Pakar Hukum: KPK Beban Negara Aja,Gak Ada Bisa Diharapakan,Hanya Tangkap Korupsi Kecil,Yang Besar Melompong di Lepas



Keberadaan KPK yang dimaksudkan untuk mengefektikan pemberantasan korupsi termasuk men-trigger lembaga penegak hukum dianggap tidak sesuai dengan filosofinya. KPK justru membebani negara karena biaya operasionalnya besar, sedangkan perkara korupsi yang ditangani nilainya kecil.

"KPK perannya seperti polisi, enggak ada yang kita harapkan lebih baik lagi. Buat apa buang-buang waktu dengan biaya besar namun hasilnya kecil," kata pakar hukum Romli Atmasasmita, dalam acara peluncuran buku berjudul "Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal" yang ditulis mantan Menkumham Muladi bersama putrinya, Diah Sulistyani, di Kantor Lemhanas, Jakarta, Sabtu (28/5).

Romli mengingatkan ketentuan Pasal 11 UU KPK yang mengatur KPK menangani kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 1 miliar bukan tanpa pertimbangan. Sebab, KPK dengan kewenangan luar biasa harus menangani perkara korupsi kakap. Dalam beberapa hari terakhir, publik banyak disajikan operasi tangkap tangan KPK dengan alat bukti suap kisaran puluhan dan ratusan juta. Hal ini jelas sangat timpang jika dibandingkan anggaran penyidikan KPK dalam setahun bisa mencapai ratusan miliar.

Mantan Dirjen AHU Kemkumham yang juga akademisi UI, Harkristuti Harkrisnowo menilai, batasan Rp 1 miliar memang perlu diperhatikan pimpinan KPK dalam menangani perkara korupsi namun, publik juga perlu memahami subjek hukum KPK adalah penyelenggara negara dan penegak hukum. "Dilihatnya bukan berhenti pada Rp 1 miliarnya‎, tapi penyelenggara negaralah yang melakukan," kata Tuti.

Dia mengaku sedih melihat situasi penegakan hukum belakangan ini banyak mempertontonkan praktik suap di lingkungan peradilan. Padahal, sudah ada contoh kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi yang divonis seumur hidup, namun hakim maupun pegawai di tingkat bawah tetap berani menerima suap. "Sudah ada hakim yang dihukum seumur hidup, Ketua MK, terus masih ada hakim-hakim lain di tingkat yang lebih rendah melakukan tindak pidana serupa, korupsi. buat saya sebagai orang hukum pidana ini sangat meresahkan," katanya.

Tuti, yang pernah menjadi anggota Pansel KPK dan mengetuai Pansel Komisi Yudisial (KY) berharap, KY dapat bekerja lebih baik dan berani melakukan terobosan setidaknya untuk menguatkan pengadilan jauh dari praktik mafia hukum. "Yang menyedihkan betapa bagian dari yudikatif yang harus memberikan keadilan bagi masyarakat. Mudah-mudahan KY kerjanya lebih bagus," ujar Tuti.[bt]
DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment