GARA-GARA IKAN CAKALANG, MENTERI SUSI KELIHATAN ASLINYA


Penerbitan izin impor 2 ribu ton ikan cakalang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disorot. Kebijakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti ini, tidak sesuai dengan gembar-gembornya.

Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Nelayan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan, keputusan Menteri Susi membuka izin impor ikan sebanyak 2 ribu ton ini, merupakan suatu ironi. Sekaligus aksi menggelikan dan mengerikan.

"Masyarakat nelayan kita sepertimua dibohongi oleh impor ini. Karena produksi (ikan) yang digembar-gemborkan menteri melimpah, nyatanya kok ada impor," kata Marthin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 18 Juni 2016.

Padahal, kata Marthin, produksi ikan nasional pada Mei 2016, mengalami deflasi 0,45%. Dengan kata lain, produksi ikan di dalam negeri, sangatlah berlebih.

"Mengutip data BPS Mei 2016 kemarin, untuk produksi ikan dari nelayan itu mengalami deflasi atau peningkatan 0,46 persen. Namun, peningkatan ini tidak diikuti oleh nilai tukar nelayan. Artinya, kesejahteraan nelayan masih memprihatinkan. Memang tidak ada upaya dari Mentei Susi dan jajarannya untuk mensejahterakan nelayan kita." papar Marthin.

Dikatakan, impor ikan untuk industri bahan baku tidak perlu dilakukan karena nelayan Indonesia mampu memenuhi hal ini, cuma saja distribusi ikan nasional tidak begitu efektif. "Industri ikan kan banyak di Jawa dan Bali, tapi yang terbanyak diproduksi nelayan di Sulawesi, Kalimantan. Nah, ini yang harus di benahi oleh pemerintah," katanya.

Sekedar informasi, saat ini sudah ada 23.652 ton ikan impor yang masuk ke Indonesia, sejak Januari hingga April. Kebijakan itu merupakan ancaman nyata bagi nelayan dan industri perikanan Indonesia. [beritaislam24h.com / ppc] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment