Ulil Berfatwa Boleh Ganti Hewan Qurban Dengan Menyembelih Uang


Islam telah mengatur persoalan syariat yang tak bisa dikompromikan dengan hawa nafsu manusia. Perintah Allah adalah sebuah kewajiban yang mesti ditunaikan oleh setiap umat Islam dan dalam kaifiyatnya mesti sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Salah satu ibadah dalam Islam adalah ibadah menyembelih hewan ternak atau istilah lainnya adalah an-nusuk. Ibadah ini ada tiga;1).Qurban, adalah sembelihan hewan yang telah ditentukan oleh syari’at yang berhubungan dengan idul adha’. 2). Hadyu, adalah sembelihan hewan yang telah ditentukan oleh syari’at yang berhubungan dengan ibadah haji. 3). Aqiqah, adalah sembelihan yang telah ditentukan oleh syari’at yang berhubungan dengan kelahiran anak.

“Jadi yang masuk ibadah itu adalah “menyembelihnya” sebagai bentuk ketaqwaan kepada Allah (Q.S. Al-Hajj: 37) bukan “berkurbannya”.  Sehingga penyembelihan hewan Qurban, Hadyu dan Aqiqah tidak dapat diganti dengan uang, dan memang uang tidak dapat disembelih”, Tegas KH. Salam Russyad, Dewan Hisbah PP Persis

Fatwa atau statemen Ulil Abshar Abdalla yang membolehkan qurban diganti dengan uang sama dengan menyuruh menyembelih uang. Umat Islam mesti memahami agamanya dengan benar guna membentengi diri dari penyesatan-penyesatan yang dilakukan para aktivis Jaringan Islam Liberal. [AW/Persis] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment