Ustadz Arifin Ilham: Saya Tidak Pakai BPJS Karena Ada Bunganya


Negara harusnya mengakomodir hak-hak warga negara Indonesia dalam berkeyakinan berdasarkan agamanya. Seperti dalam hal regulasi pelayanan kesehatan atau yang di kenal dengan badan penyelenggara jaminan kesehatan (BPJS), pemerintah sebaiknya jangan mengesampingkan hak-hak umat Islam. Karena dalam peraturan agama Islam, Allah sudah sangat jelas haramkan riba.

Atas dasar belum adanya BPJS yang berbasis syariah, Ustad Arifin Ilham seperti dilansir ROL (4/8), mendukung gagasan diberlakukannya badan penyelenggara jaminan kesehatan (BPJS) yang berbasis syariah. Apalagi sejak keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan BPJS tidak sesuai syariat Islam.

Ustad Arifin mengatakan, umat muslim wajib menjalankan fatwa MUI. Sehingga jika MUI menyatakan BPJS tidak syariah, maka umat muslim sebaiknya tidak menggunakannya. Ia pun berharap supaya pemerintah mau mendukung keputusan MUI dengan membentuk BPJS syariah."Kalau MUI punya fatwa ya kita ikuti, kalau ada BPJS syariah baru itu namanya pemerintahan yang baik," katanya saat ditemui usai mengisi acara tabligh akbar di masjid Universitas Indonesia, Senin (3/8).

Menurut ustad yang memimpin majelis pengajian Az-Zikra tersebut, langkah MUI sudah tepat. Ia menilai hingga saat ini, BPJS masih mengandung unsur-unsur yang tergolong haram. Oleh karena itu pula, ia tidak menggunakan BPJS sebagai asuransi kesehatannya."Saya tidak pakai BPJS karena ada bunganya," ujarnya.

Selain itu, ia menyarankan supaya pemerintah dan MUI mau duduk bersama guna merumuskan sistem BPJS syariah. Pasalnya, ia merasa BPJS masih belum memenuhi syarat Islam. Namun ia tidak memaksakan umat Islam untuk segera meninggalkan BPJS konvensional.

Ia mencontohkan seperti bank, ada yang konvensional tapi ada pula yang syariah. "Serahkan saja pilihan itu pada umat, tapi sampai sekarang BPJS itu belum syariah, kecuali kalau sudah syariah baru deh ustad mau ikut," tuturnya. [pekanews] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment