#FASIS: AHOK MENGANCAM MEMBUNUH, PASAL 340 KUHP MENUNGGU


Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terindikasi dapat dikenakan delik berlapis. Selain pasal 156 delik penistaan agama, terdapat juga dugaan melakukan ancaman pembunuhan berencana terhadap orang-orang yang pernah terlibat aksi menentangnya sebagaimana pasal 340 KUHP.

“Dalam wawancara di media, Ahok pernah bilang ‘ini tugas pemerintah, kalau ada kelompok bertindak anarkis dan justru mengancam nyawa banyak orang, saya minta petugas untuk tindak tegas, bila perlu bunuh di tempat sekalipun ada kamera tv menyorot’. Begitu mengerikan pernyataan Ahok ini,” kata Pengamat Hukum dan Politik dari Indonesian Reform, Martimus Amin, di Jakarta, Senin (17/10/2016).

ahok-bunuh-demonstranPadahal aksi-aksi akbar, menurut dia, termasuk dihadiri puluhan ribu umat Islam seperti terlihat Jumat (14/10) lalu, berlangsung tertib dan damai. Umat nasrani pun menunjukkan solidaritasnya membagi makanan kepada peserta aksi.

Sementara, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jakarta mengawal langsung aksi menyampaikan apresiasinya.

“Sungguh keterlaluan dengan telah mengantongi seabrek-abrek alat bukti, penyidik masih lamban memproses Ahok,” kritiknya.

Dirinya kuatir protes tersebut tak kunjung diproses polisi, perilaku Ahok akan semakin liar tidak terkendali. Sebab, imbuh dia, tidak tertutup kemungkinan Ahok mengulangi perbuataan yang sama dan pidana lainnya seperti menghilangkan alat bukti, menghambat proses penyidikan, bahkan kabur. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment