Gratifikasi Perusahaan Minyak Rusia ke Jokowi, Fahri Hamzah: Ini Suap!


Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Jokowi yang mengembalikan gratifikasi perusahaan minyak Rusia ke KPK bisa membuat blunder. Bahkan, menurut Fahri, jika KPK konsisten menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi bukan tidak mungkin membuat Presiden berurusan dengan KPK.

“Harusnya yang namanya cendera mata dari negara sahabat itu biasa aja, dari jaman Soeharto juga begitu. Hadiah tersebut bisa dimasukkan ke museum. Tapi karena maunya pencitraan malah jadi blunder karena dibikin ribet sendiri oleh sikap Jokowi ini," ujar Fahri Hamzah di Jakarta, Sabtu (29/10/2016).

Fahri menambahkan Presiden Jokowi akan bermasalah jika KPK konsisten dengan sikapnya untuk memberantas korupsi dan tidak pandang bulu. Sebab pengembalian gratifikasi yang sudah batas waktu menurut Fahri sesuai UU 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah korupsi yang bisa dipidana.

Berdasarkan UU 20/2001, sebagaimana dalam pasal 12, menurut Fahri, ancamannya jelas yaitu dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Karena melebihi dari waktu sebulan sesuai ketentuan UU bisa bukan gratifikasi tapi sudah masuk ranah suap karena kalau gratifikasi itu mengacu pada jabatan. Kalau melihat sikap KPK dalam kasus Irman Gusman, dimana Irman menerima hadiah terkait jabatan, dia tidak punya kewenangan untuk menentukan kuota impor gula misalnya," ujar Fahri.

Fahri menambahkan, berbeda dengan Jokowi yang mendapatkan hadiah dari sebuah pemerintahan atau perusahaan yang mendapatkan proyek karena keputusan Jokowi. Jokowi juga bisa memerintahkan dirut Pertamina, Menteri ESDM dan lainnya untuk memberikan proyek itu pada perusahaan Rusia tersebut.

"Jadi ini sudah penyuapan,” tegas Fahri.

Fahri membandingkan, jika pejabat seperti seorang Irman Gusman dipidanakan oleh KPK namun Jokowi tidak. Oleh sebab itu dia mengatakan bahwa ini semua sekali lagi akan membuktikan bahwa KPK memang tidak independen dan hanya menyasar orang-orang tertentu saja.

”Kalau Irman kena, mengapa Jokowi tidak? Padahal Irman cuma gratifikasi sementara Jokowi bisa mengarah kepada kasus suap yah? Sekali lagi akan membuktikan bahwa KPK tebang pilih dan tidak beroreintasi pada hukum,” ujar Fahri yang menjadi anggota DPR dari NTB ini.

KPK, menurut Fahri, tidak bisa berkelit karena aturan dan segala hukumnya jelas tertulis. Fahri juga mengingatkan agar KPK menegakkan hukum secara benar dan seadil-adilnya. Sebab jika melakukan tebang pilih maka bisa menghilangkan asas keadilan di negara hukum yang ingin dibangun Indonesia.

“Jangan karena pameran pencitraan, maka hukum dihentikan. Kalau mau tegakkan hukum ayo kita tegakkan hukum. Asas keadilan itu yang paling penting dalam hukum dan jika KPK mengaggap sikap Jokowi bukan suap, maka asas keadilan sudah tidak ada lagi,” tandasnya.(dia) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment