PENGURUS NU BELA AHOK, DIUSULKAN UNTUK DIPECAT


Pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai menistakan agama Islam terus mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari Ormas Nahdlatul Ulama (NU).

Bahkan, Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengusulkan pemecatan terhadap pengurus Ormas terbesar di Indonesia itu yang membela Ahok.

Hal itu merupakan salah satu poin yang tertuang dalam surat pernyataan sikap PCNU Kabupaten Pasuruan yang diterima awak media, Sabtu (15/10/2016).

Berikut isi surat pernyataan PCNU Pasuruan yang ditujukan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU):

Yth.
PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA
di-
Jakarta

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Salam silaturrahim disampaikan teriring doa semoga kita senantiasa dalam ma'unah dan hidayah Allah Swt.

Mencermati dinamika pelecehan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, dengan ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Berdasarkan fatwa MUI, saudara Ahok telah melakukan pelecehan dan penistaan Agama terkait ayat Al-qur'an surah Al-MAidah ayat 51, disamping itu, pernyataan tersebut berpotensi memicu kerusuhan SARA yang mengancam keutuhan NKRI, maka Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan proses hukum;

2. Meminta kepada PBNU agar turut serta mendorong Kepolisian Republik Indonesia dan mengawal proses hukumnya;

3. Meminta kepada PBNU untuk memberi peringatan keras sampai pada pemecatan jika dipandang perlu kepada pengurus PBNU yang ikut membela pelaku pelecehan Agama;

4. Mengingatkan kepada kaum muslimin, bahwa memilih calon pemimpin non muslim dalam konteks pemilu di Indonesia hukumnya adalah haram sebagaimana diputuskan dalam Muktamar NU ke XXX di Lirboyo Kediri

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment