[VIDEO] Habib Rizieq Tidak Terbukti Lecehkan Pancasila, Justru Sukmawati yang tak Paham Sejarah Pancasila


Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman SH mengungkapkan, upaya mempidanakan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab oleh Sukmawati Soekarno Putri adalah upaya pengalihan isu.

Menurut Munarman, pelaporan yang dilakukan Sukmawati tak bisa memenuhi unsur pidana. Sebab pasal-pasal yang dilaporkan tak sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

“Secara teknis hukum itu laporan tidak bisa memenuhi unsur pidana. Karena pasal-pasal yang dijadikan laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan. Saya sarankan yang melaporkan belajar hukum lagi yang benar,” kata Munarman lewat pernyataannya yang diterima Suara Islam Online, Kamis (27/10/2016).

Direktur lembaga An Nashr Institute itu menilai, ada motif lain dari pelaporan tersebut, “Secara politik saya melihat laporan ini sebagai upaya pengalihan isu, dari isu penistaan Alquran ke isu pesanan dari kelompok anti Islam,” ujarnya.

Selain itu, kata Munarman, upaya tersebut merupakan cara-cara licik yang terbilang bodoh, tak lebih dari sekedar jebakan monyet.

“Ini upaya licik untuk membenturkan Umat Islam dengan negara, cuma sayangnya yang merancang ini pengalihan isu ini bodoh. Umat Islam tahulah ini jebakan monyet, kita lebih pinterlah dari gerombolan pelapor dan designernya,” tandasnya.


Untuk diketahui, sebagaimana tersebar di media, Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri karena dianggap telah melecehkan lambang negara dalam sebuah video.

Padahal menurut penelusuran, video tersebut sudah diunggah sejak dua tahun yang lalu di sebuah akun Youtube. Namun Sukmawati mengatakan, baru menerima video tersebut pada bulan Juni 2016.

Video dibawah ini membantahkan fitnah Sukmawati Soekarnoputri yang menuduh Habib Rizieq menghina Pancasila. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment