Jangan Senang, Penetapan Ahok Jadi Tersangka Ternyata Pesanan PDIP


Hari ini, Rabu 16/11 Akhirnya Ahok hanya dijadikan tersangka (belum ditahan). Keputusan ini membuat mata nitizen semakin terbuka soal konspirasi Ahok, Jokowi sebagai petugas Partai PDIP.

Apalagi Ahok ditetapkan sebagai tersangka dengan memakai Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bukan Pada Konteks Penistaaan itu.

Dugaan PDIP dalang dibalik kasus Langsung keputusan ini kasat mata bisa dilihat. Mengingat Polri Ahok memiliki banyak “jasa” kepada Jokowi, PDIP dan Polri serta mempertimbangkan kekuatan “naga” dibelakang Ahok VS tekanan yang diberikan oleh ummat Islam dengan Aksi Damai 4 November lalu.

Tidak hanya itu, Mengingat demo damai 4 november sangat kuat sampai 2 juta orang, beberapa hari sebelumnya minggu (30/10) salah seorang ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa PDIP menginginkan kasus penistaan agama oleh Ahok diusut tuntas oleh Polri, dan diakhir pernyataannya tersebut Supratikno sempat mengatakan seandainya tidak ditemukan unsur penistaan tersebut maka kenyataan itu harus diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tanggapan yang normatif khas politisi ini, sesungguhnya tanda bahwa kasus Ahok akan memasuki tahap baru dimana Ahok segera dijadikan tersangka kala itu. Artinya ini menjadi tanda semuanya sudah di prediksi. Komunikasi langsung PDIP dengan Kapolri andai bisa dibocorkan ke publik diduga akan lebih lugas,
“Silahkan Kapolri menindak lanjuti laporan masyarakat terkait Ahok” barangkali demikian bunyi pernyataannya dan, “PDIP tidak akan mengintervensi”.

Langkah berikutnya hari Selasa (1/11) Jokowi pun mengundang MUI, NU dan Muhammadiyah bertemu di Istana pagi hari, selesai pertemuan tersebut dalam konperensi pers : “Presiden mengatakan dia sudah memerintahkan (kepolisian) untuk memproses (dugaan penistaan agama),” ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.

Jelas sekali bahwa Polri telah mendapatkan izin memproses Ahok terkait kasus penistaan agama oleh Ahok. Tinggal Polri yang menentukan kapan Ahok akan dipanggil, diperiksa dan dijadikan tersangka, umat Islam akan puas. Memuaskan sebagian besar ormas Islam dan pendukungnya.


Bahkan lebih lanjut, Wapres Jusuf Kalla ketika menerima perwakilan aksi damai 4 Nov mengatakan dengan lugas bahwa kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok ini akan diproses paling lambat dalam 2 minggu. Selain itu JK juga menyatakan kasus ini akan diproses dengan cepat dan tegas.

Kemudian jokowi juga dengan lantang jika dalam UU diperbolehkan Gelar perkara secara terbuka maka silahkan laksanakan. Ini pertana Gelar perkara terbuka hanya sebuah dagelan. karena UU Kepolisian melarang hal tersebut. Akhirnya kontroversi ini telah mengundang kritik kepada Kapolri bila menyelenggarakan Gelar Perkara terbuka namun dipaksakan agar dikesankan transfaran maka Gelar Perkara semi Terbuka.

Namun selepas aksi damai 4 november 2016, masih ada upaya sedikit untuk mengulur waktu penanganan kasus penistaan agama oleh Ahok. Bahkan sebagian anggota masyarakat melihat ada upaya membebaskan Ahok. Namun itu sulit begi mereka (PDIP) untuk dilakukan ditambah lagi Ada ancaman aksi 25/11 dll.
Karena itu, Jokowi mondar mandir memastikan ada loyalitas di antara TNI dan Presiden. Selain ini gertakan, juga ini bentuk kekhawatiran.

****
Jadi, Keputusan menjadikan tersangka tanpa ditahan sebenar masuk kedalam skenario mengulur ulur waktu (Stalling Time). Sepanjang waktu sampai pemungutan suara dilakukan (15/2), akan disiapkan isu-isu pengalihan sehingga masyarakat lupa bahwa Ahok pernah melakukan penistaan Agama. Saat masyarakat sudah benar-benar lupa maka Ahok dinyatakan bebas oleh pengadilan karena tidak terbukti menistakan agama atau kasusnya di SP3 (dihentikan) dan Ahokpun bebas.

Jika Ahok menjadi pemenang Pilkada 2017 nanti, maka selepas keputusan pengadilan tersebut / SP3, Ahok dapat menjadi gubernur DKI periode 2017 – 2022. (berbagaisumber/HB/BL) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Tulisan yg sangat mempersona pembaca.
    Kalau Habib Riezig dan MUI serta HMI meneliti intisari tulisan tsb., maka tidak perlulah mereka menunggu sampai tgl 25/11 untuk menuntut Ahok di penjara dan menuduh POLRI dikuasai oleh Politisi pendukung Ahok.
    Kalau itu terjadi, maka Jokowi mendapatkan alasan untuk hapus FPI dari bumi Indonesia. Tetapi membersihkan manusia dalam ormas FPI seperti yg dilakukan Soeharto terhadap PKI, tidak mungkin bisa dijalankan di abad ke 21 ini.Dan itu bukan "budaya" Jokowi didalam memegang Kabatan Presiden di Negara Demokrasi yg muda belia ini .....
    Sebagai rakyat biasa, hanya bisa menunggu reaksi apa yg akan muncul karena tulisan yg sangat informatif dan sesuai dgn keinginannya membuat berita yg lebih dahsyat ..... demo 411 yg kedua .....

    ReplyDelete