Wasekjen MUI Pertanyakan Kompetensi Hamka Haq Sebagai Saksi Ahli Kasus Ahok


Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mempertanyakan kompetensi Anggota DPR RI Fraksi PDIP Prof. Hamka Haq sebagai saksi ahli dalam kasus Ahok. Hal itu karena politikus yang juga mengaku anggota dewan pertimbangan MUI itu bukan ahli tafsir, tapi guru besar Ushuliddin.

“Saya tidak sepaham dengan Prof. Hamka Haq. Dia dikatakan sebagai saksi ahli, ahli apa beliau? Saya mempertanyakan. Karena beliau guru besar ushuluddin. Bukan ahli tafsir. Oleh Karena itu, karena bukan ahli tafsir, menurut hemat saya kompetensi sebagai ahli kurang tepat,” katanya kepada Kiblat.net di Gedung Muhamadiyah Pusat, Jakarta pada Kamis (10/11).

Dia menekankan, MUI telah melakukan kajian secara prosedural dan substansial menyikapi kasus Ahok. Secara prosedural, terang Amirsyah, MUI sudah melakukan pengkajian terhadap bukti video. Berdasarkan uji forensik Mabes Polri, sumber video valid.

Selanjutnya, MUI melakukan kajian secara substansial. Ini pun sudah jelas kalimat yang diucapkan Ahok dalam rekaman video tersebut. Ahok sendiri sudah mengakui, namun sayang dia baru meminta maaf setelah timbul kegaduhan.

“Oleh Karena itu, ini sudah mengundang reaksi masayarakat, masyarakat cuma minta satu, rasa keadilan tegakkan,” jelasnya menegaskan.

Seperti diketahui, Hamka Haq dilibatkan sebagai saksi ahli kepolisian menyelidiki dugaan penistaan Al-Quran oleh Ahok. Kepada publik, Haq mengatakan bahwa apa yang dikatakan Ahok di Kepulauan Seribu bukanlah penistaan agama.

“Saya melihat sejauh ini tidak ada penistaan agama karena konteks ucapan itu adalah konteks kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu dalam rangka sosialisasi program budidaya perikanan,” ujarnya kepada media. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment