Fahri Hamzah Menang Lawan PKS di PN Jaksel, Pemecatannya Tidak Sah


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatannya dari PKS. Dengan demikian, Fahri tetap berstatus politikus PKS.

"Sudah ada putusannya, yaitu mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi, seperti dikutip dari Detikcom Rabu (14/12/2016).

"Pemecatannya (Fahri) tidak sah," tambah Made yang merupakan ketua majelis hakim persidangan Fahri ini.
Kisruh antara Fahri Hamzah dan PKS ini terjadi sejak PKS memecat Fahri dari posisi kader yang secara langsung berimbas ke posisi Fahri sebagai pimpinan DPR. Fahri lalu melawan.

Gugatan ini diajukan sejak April 2016 lalu. Fahri menggunakan pasal 1365 KUHPerdata soal perbuatan melawan hukum yang ditujukan ke Presiden PKS Sohibul Iman serta Majelis Tahkim dan Ketua BPDO.

Dalam gugatannya, Fahri meminta agar pemecatannya dari PKS dinyatakan tidak sah. Di tengah persidangan, majelis hakim mengetok putusan sela yang membuat Fahri masih bisa tetap duduk sebagai pimpinan DPR.

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment