Kapolda Jabar Ancam Umat Islam: Dalam Waktu Dekat Habib Rizieq Jadi Tersangka


Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan memastikan jajaran penyidiknya segera menentukan status hukum Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelecehan terhadap Pancasila.

Sejauh ini, keterangan yang disampaikan Rizieq pada pemeriksaan Kamis kemarin, masih dilakukan pendalaman untuk dikonfrontasi dengan saksi-saksi lainnya. Di samping itu, penyidik juga akan melengkapi bukti-bukti lain dalam perkara ini.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, bersangkutan (Habib Rizieq) akan dijadikan tersangka," kata Irjen Anton Charliyan di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat, 13 Januari 2017.

Kapolda sebelumnya menyebut Habib Rizieq tidak kooperatif pada pemeriksaan kemarin. Saat diperiksa penyidik, Anton mengatakan, Rizieq Shihab membantah telah menistakan simbol negara dalam video dakwahnya berdurasi dua menit pada 2011 di Gedung Sate dengan dalih bukti rekaman tersebut diedit.

Kapolda Jabar: Tak Ada Anggota GMBI Pukuli Simpatisan FPI
"Yang bersangkutan kurang kooperatif dalam pemeriksaan. Dia menyatakan bahwa, 'Saya kalau ceramah itu 1 jam, sedangkan yang kita perlihatkan 2-3 menit’," kata Anton.

Bahkan, lanjut Anton, Rizieq enggan mengakui meski bukti otentik yang telah diverifikasi lewat saksi ahli diperlihatkan.

Sebelumnya, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat terkait dugaan penodaan Pancasila sebagai simbol negara. Rizieq datang didampingi lima orang tim pengacaranya, serta dikawal ratusan simpatisannya.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan simbol negara Pancasila. Dari barang bukti yang ada, Rizieq menyebutkan Pancasila Soekarno, ketuhanan ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, ketuhanan ada di kepala. (ase) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment