Ditanya Kasus Siyono, Mabes Polri: Pelakunya Kan Sudah Dihukum Etik


Sudah setahun berlalu, Siyono terbunuh di tangan aparat penegak hukum Indonesia, Detasemen Khusus 88. Siyono ditahan oleh kesatuan Densus 88 karena dituding sebagai anggota organisasi teroris di Indonesia. Sebelum tuduhan itu terbukti, Siyono telah meregang nyawa terlebih dahulu. Dua anggota Densus yang terlibat dalam pembunuhan itu hanya dikenai sanksi etik berupa mutasi demosi dan pembebasan tugas dari kesatuan Densus 88.

Khalayak menilai kasus pembunuhan Imam Masjid Muniroh, Pogung, Klaten ini masih belum usai. Diantara yang masih dipertanyakan adalah perihal kelanjutan proses pidana terhadap dua anggota Densus 88 tersebut. Pasalnya, keluarga Almarhum sudah melaporkan keduanya ke Polres Klaten, namun hingga saat ini belum ada kejelasan tentangnya.

Ketika dikonfirmasi soal kasus ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan kelanjutan kasus tersebut berada di tangan Polres Klaten atau Polda Jawa Tengah. Walaupun diketahui, proses pengadilan etik dua anggota Densus tersebut dilakukan di Mabes Polri.

“Kan laporannya di sana. Setahu kami, petugasnya sudah dihukum kode etik,” ujarnya saat dihubungi Kiblat.net, Jum’at (10/03).

Boy menambahkan, unsur pidana dalam kasus terbunuhnya Siyono ini belum mencukupi. Meski demikian, ia mengatakan bahwa kasus ini masih berjalan.

“Orangnya kan sudah dihukum, tapi setahu saya belum ada bukti yang kuat bahwa mereka (anggota Densus.Red) yang membunuhnya. Tidak ada bukti yang mendukung, karena ada pergumulan diantara mereka, antara petugas dan yang ditangkap itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boy mengatakan bahwa terbunuhnya Siyono disebabkan kelalaian petugas Densus 88 yang melakukan kesalahan prosedur.

“Atas kelalaian mereka kan sudah dihukum kode etik, berupa demosi dan bebas tugas dari Densus. Hanya kesalahan prosedur dan mereka masih dalam tugas kala melakukan penangkapan,” ujarnya. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment