Hakim Larang Sidang e-KTP Disiarkan Live, KPI: Ini Bukan Orde Baru !


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Dewan Pers dan aliansi jurnalis lainnya memberikan pernyataan sikap bersama terkait kebijakan majelis hakim yang melarang siaran langsung (live broadcast) sidang kasus korupsi e-KTP. Komisioner KPI Agung Suprio menyatakan bahwa himbauan itu bertujuan agar dapat membuka mata mejelis hakim.

"Ini bukan era Orde Baru. Kami harap himbauan ini bisa membuka mata majelis hakim. Dalam konteks ini masyarakat membutuhkan informasi dari pemberitaan bukan dari media sosial," kata Agung usai acara yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Agung menyatakan, oleh karena itu, dia berharap bahwa pada persidangan berikutnya majelis hakim akan sudah membuka kembali persidangan. Pembukaan sidang tersebut meliputi pembacaan dakwaan, eksepsi, replik, duplik, putusan sela, tuntutan, pledoi dan vonis.

"Saya sebagai KPI berharap pada sidang kedua nanti majelis hakim akan membuka secara live persidangan ini," katanya.

Agung juga menyebut sidang korupsi kasus e-KTP ini berbeda dengan kasus penodaan agama. Dalama kasus penodaan agama, menurut Agung, memang ada potensi pelanggaran P3SPS (pedoman dan standar kegiatan penyiaran).

"Kasus ini adalah kasus korupsi yang berbeda dengan kasus penodaan agama. Dalam penodaan agama ini berpotensi terjadi pelanggaran terhadap P3SPS karena ada unsur SARA di sana yang bisa memicu konflik di masyarakat. Sementara melihat kasus korupsi ini tidak berpotensi melanggar P3SPS. Oleh karena itu, memang sebaiknya persidangan ini disiarakan secara live," tuturnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa isu yang menyebar di media sosial mengenai kasus ini sudah bergerak secara liar dan sulit dikendalikan. Menurut Agung, hal itu bisa mengakibatkan krisis kepada siapa saja.

"Ini bisa mengakibatkan krisis ke siapa pun, sudah banyak tersebar di media sosial menyebabkan dia, satu orang ini, misalnya seperti bersalah. Begitu juga menimpa pemerintah, ada kesalahan legitimasi. Oleh karena itu, persidangan ini jadi penting agar mempunyai dominasi terhadap pemberitaan yang sesuai fakta, bukan media sosial saja," tegasnya.

Agung mengatakan siap mendukung usaha Dewan Pers yang akan mengajukan gugatan jika pernyataan sikap hari ini tidak ditanggapi secara serius oleh mejelis hakim. Akan tetapi, Agung tidak menjelaskan secara rinci terkait rencana gugatan tersebut dan mengaku akan menunggu sikap majelis hakim terlebih dahulu.

"Yang jelas, kehadiran kami disini ini sudah membentuk aliansi. Tema besarnya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Kami juga mendukung usaha Dewan Pers yang akan ajukan gugatan bersama aliansi jurnalis, kami waktunya belum tahu kapan, kita lihat saja perkembangan dan sikap dari majelis hakim nanti bagaimana," tutupnya. [opinibangsa.info / dtk] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment