Nah Loh! Tolak Angin Tak Perpanjang Kontrak Ernest Prakasa


PT Sido Muncul produsen Tolak Angin tidak memperpanjang kontrak komika Ernest Prakasa. Langkah ini dilakukan menyusul kasus Ernest di media sosial terkait Zakir Naik, ulama dari India. Walau Ernest sudah meminta maaf, tetap muncul tagar boikot tolak angin yang merupakan produk yang dibintangi Ernest.

"Kami tidak memperpanjang kontraknya," jelas Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat dalam jumpa pers di Restoran Sambara, Jaksel, sebagaimana dilansir Kumparan, Selasa (7/3).

Irwan menjelaskan kontrak Ernest memang akan berakhir bulan depan dan terjadinya kasus ini membuat Sido Muncul segera mengakhiri kontrak.

"Apa yang dilakukan Ernest di luar kerjasama dengan kami. Soal bintang iklan kami menjaga bila terjadi sesuatu perusahaan tidak tanggung jawab," tegas dia.

Irwan yang mengaku tidak tahu sama sekali mengenai media sosial menyampaikan, saat menjadikan Ernest bintang iklan memang ada perjanjian agar menjaga kesusilaan, norma-norma, tidak melanggar hukum dan menimbulkan keresahan. Ke depan Sido Muncul akan lebih ketat termasuk soal status di media sosial.

"Ernest sudah hubungi saya dan minta maaf, gara-gara pernyataannya menyusahkan Sido Muncul," ungkapnya.

Ernest dikontrak selama 1 tahun dan dahulu dia dipilih karena sebagai komika, anak muda, dan dikenal publik.

Sido Muncul juga banyak memakai publik figur sebagai keterwakilan dan sesuai tema, Ernest mewakili etnis Tionghoa, Lula Kamal mewakili keturunan Arab, ada juga Tina Talisa mewakili wartawan dan Khairani Kalla, putri Jusuf Kalla mewakili masyarakat Indonesia Timur.

Irwan juga berharap kasus ini tidak sampai mengganggu bisnis Tolak Angin. "Saya menyesali ini, keributan yang tidak kami inginkan. Ini perusahaan publik yang kami pikirkan bisnis," tutup dia. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment