Praktisi Hukum Senior: Semakin Lancar Jalan Ahok ke “Salemba atau Cipinang”


Penolakan majelis hakim terhadap kesaksian kakak angkat terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier, di sidang ke-13 Ahok, merupakan pukulan telak, yang memuluskan Ahok ke penjara.

Sindiran keras itu dilontarkan pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman melalui akun Twitter @habiburokhman.

“Telak !!!, saksi JPU 100% lolos, saksi Mr Hok baru sehari sidang sudah ditolak hakim. Semakin lancar jalan Mr Hok ke Salemba/Cipi, saksi ditolak itu setara kena pukul di ulu hati, telak bro,” tulis @habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan, penasehat hukum Ahok sering menolak saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun majelis hakim tidak mengabulkan. Sebaliknya, hari ini (07/03), JPU yang menolak saksi Andi Analta, dikabulkan majelis hakim.

“Kubu Mr Hok paling sering banget tolak saksi JPU, hakim gak kabulkan. Hari ini JPU tolak saksi Mr Hok dan dikabulkan. Aneh aja kok gak kepikir sama Mr Hok, soal ini khan jelas diatur di 160 KUHAP dan pengetahuan umum Advokat,” beber @habiburokhman.

Sedianya, Andi Analta akan menjelaskan pandangan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal memilih pemimpin bagi umat Islam.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak Andi Analta Amier, menjadi saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok. Alasannya, Andi pernah hadir dalam persidangan kasus itu saat agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan seharusnya, baik penasihat hukum maupun JPU menaati aturan dengan meminta saksi mereka keluar bila ada di dalam ruang persidangan. Sebab, JPU dan penasihat hukumlah yang mengetahui saksi mereka masing-masing. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment