Anggap Ucapan " Allahu Akbar " Mengganggu Sidang, Lima Perwakilan Umat Islam Bandung Dipaksa Keluar dari Ruangan Sidang Ahok


Peserta sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini (Selasa, 25/04) di aula Kementrian Pertanian di Jakarta Selatan membludak.

Menurut pantauan dari Kiblat.net, bagian peserta hanya disediakan tiga baris bangku. Setiap baris sedikitnya ada 8 bangku. Satu bangku hanya bisa diduduki empat orang.

Di sisi barat ruangan sidang, terlihat massa pro Ahok. Sementara di sisi timur, tempat berkumul massa kontra Ahok. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi kali ini memang digelar terbuka.

Di bangku depan di sisi peserta kontra Ahok, terlihat beberapa orang berbaju putih dengan menggunakan ikat kepala berwarna merah bertuliskan lafadz Laailaahaillallah. Di bawah tulisan kalimat tauhid itu, tertulis Aliansi Pembela Islam (API) Bandung.

Mereka adalah perwakilan umat Islam dari Bandung. Menurut informasi, sebanyak tujuh bus umat Islam dari Bandung menghadiri sidang kali ini.

Ketika majelis hakim dan JPU serta PH sudah memasukk ruangan persidangan, dan disusul oleh terdakwa penista agama. Sebelum dimulai, petugas pengadilan menjelaskan peraturan selama persidangan terbuka ini, diantaranya adalah dilarang melakukan keributan selama persidangan.

Ketika Ketua majelis hakim memulai persidangan dengan penista agama duduk di kursi pesakitan, sontak anggotanya ataupun simpatisan API Bandung ini bergelora dan bersemangat, lantas meneriakkan kalimat mulai yaitu Allahuakbar, dengan maksud untuk turut menyemangati dan memberi keberanian kepada Majelis Hakim.

Namun, hakim melihat hal lain dan menganggap teriakan takbir itu mengganggu persidangan. Sehingga tak kurang dari 5 orang anggota API Bandung pun dengan sangat terpaksa harus dikeluarkan dari ruang persidangan. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment