FPI dan Ormas Islam Dukung Hakim Beri Hukuman Tegas pada Ahok


Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar hari ini, Selasa (25/4), di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda persidangan kali ini yaitu pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Muhsin bin Zaid Alatas mengatakan, pada sidang kali ini, akan hadir umat Islam dari seluruh daerah dalam rangka mengawal persidangan dan mensupport hakim. Hal tersebut dilakukan, karena adanya kekecewaan yang luar biasa dari ormas Islam terkait tuntutan JPU yang dilayangkan pada terdakwa di persidangan sebelumnya.


“Pada hari ini akan ada pembacaan pledoi kalau tidak salah ya? Umat Islam dari seluruh daerah, yang dari mana-mana, bahkan aktivis-aktivis itu mereka juga akan hadir dalam sidang hari ini. Mereka akan datang ke sana, mereka akan support hakim,” kata Muhsin saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/4).

Menurut Muhsin, tuntutan JPU sebelumnya sangat mengecewakan dan mencerminkan adanya ketimpangan dalam persidangan. Sehingga, lanjut Muhsin, FPI dan sejumlah ormas Islam bergabung untuk mendorong hakim agar bisa lepas dari intimidasi pihak-pihak tertentu dalam memutuskan hukuman yang tegas bagi terdakwa.

Muhsin menegaskan, sudah sepatutnya terdakwa penodaan agama dihukum seberat-beratnya. Tidak hanya itu, Muhsin mengatakan, pada Jumat (28/4) nanti, gabungan dari ormas tersebut juga akan datang ke pengadilan tinggi Jakarta Utara, dengan tujuan yang sama, yaitu untuk mensupport hakim.

“Iya jadi nanti kita akan datang baik-baik ke sana, tujuannya tetap dalam rangka mendorong dan mensupport hakim agar bisa memakai hati dalam memberi keputusan hukuman. Tidak terpengaruh tuntutan jaksa,” kata Muhsin. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment