Hasil Referendum: Turki Menuju Perubahan Konstitusi


Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyambut baik hasil referendum yang dimenangkan oleh kelompok pendukung perubahan atau amandemen bagi konstitusi negara Turki dari sistem parlementer menjadi sistem presidensial. Hasil jajak pendapat nasional ini juga akan memberi wewenang kekuasaan eksekutif bagi presiden.

Pada hari Ahad (16/04) di depan para pendukungnya di Istanbul, Erdogan mengatakan, “Kita diserang oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Kalian telah melihat bagaimana Barat menyerang kita”.

“Kita tidak terpecah.. Kita sudah berada di jalan kita sendiri, dan sekarang kita akan terus maju dengan sistem baru. Kita memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan di negara ini,” imbuh Erdogan.

Perubahan konstitusional yang berlangsung dramatis ini sejak awal didukung oleh Erdogan, termasuk Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang ia dirikan, dan para pemimpin Partai MHP yang memberikan dukungan vital di parlemen bagi dilaksanakannya referendum.

Di tempat terpisah, Perdana Menteri Binali Yildirim lebih dahulu berpidato menyampaikan ucapan terima kasih kepada rakyat Turki atas keputusan mereka mendukung amandemen atau perubahan konstitusi. “Kita semua baik laki-laki maupun perempuan adalah seperti satu tubuh yang berdiri menentang para pengkhianat”, kata Yildirim di kantor pusat Partai AKP di ibukota Ankara.

Tepat pukul 00.00 dini hari waktu setempat, pilihan “Ya” memimpin perolehan suara sebanyak 51,3 persen dibanding rivalnya, yaitu opsi “Tidak” yang hanya memperoleh 48,7 persen. Hasil tidak resmi ini dihitung dari 99 persen suara pemilih yang sudah masuk.

Perubahan konstitusi baru di Turki ini akan berdampak pada transformasi pemerintahan dari sistem parlementer kepada sistem eksekutif kepresidenan yang secara signifikan akan memperluas wewenang & kekuasaan kepada presiden. Selain itu, implikasi lainnya adalah:

Penghapusan posisi Perdana Menteri
  • Presiden tidak lagi sekedar memainkan peran/fungsi seremonial, melainkan presiden akan berperan penuh sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan membentuk kabinet
  • Presiden tidak perlu lagi netral secara politik, dan boleh berafiliasi dengan partai politik tertentu termasuk menjabat sebagai ketua partai
  • Jumlah anggota parlemen akan ditambah dari 550 menjadi 600 orang
  • Usia minimal untuk menjadi anggota DPR diturunkan menjadi 18 tahun
  • Pemilu legislatif akan diselenggarakan setiap 5 tahun
  • Parlemen dimungkinkan untuk melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap presiden jika ada indikasi pengkhianatan
  • Penghapusan pengadilan militer
  • Akan digelar pemilu serentak baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden pada tanggal 3 November 2019
  • Erdogan bisa mencalonkan diri kembali sebagai presiden Turki pada pemilu 2019 dan 2024
Reporter: Yasin Muslim
Sumber: Al-Jazeera

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment