Jaksa Agung Makin Didesak Mundur, Terungkap Kebobrokan Sidang Ahok


Ahok dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan dalam tuntutan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Publik pun menilai jaksa sangat jauh dari rasa keadilan yang seharusnya ditunjukkan jaksa yang menuntut kasus Ahok agar menjadi proses pembelajaran hukum atas kasus penistaan agama.

Praktisi hukum Eggi Sudjana menilai banyak hal yang dilanggar oleh Jaksa kasus Ahok tersebut.

Menurutnya anjuran sejumlah pihak termasuk Kabid Humas Polda Metro Jaya yang meminta masyarakat legowo sangat tidak beralasan.

“JPU melanggar dua kata adil dalam Pancasila, pada Sila Kedua dan Sila Kelima. Tak ada kata atau pun hukum yang menyatakan legowo terhadap ketidakadilan, apalagi akibat kesewenang-wenangan, abuse of power.,” ujarnya.

Sementara sarannya untuk bersikap legowo haruslah dilawan karena menabrak hukum positif, melawan kontitusi, dan melawan filsafat hukum.

Selain itu juga melawan konvensi penafsiran hukum, melanggar Peraturan Jaksa Agung No 28 Tahun 2014, dan melanggar hukum acara.

1. Sejak kapan dakwaan primer boleh diganti dakwaan subsider, yang bukti-buktinya terbukti di persidangan?

2. Sejak kapan tuntutan boleh membuang yurisprudensi hukum di mana tak seorang pun terpidana blasphemi yang tidak masuk penjara?

3. Sejak kapan tuntutan hukum boleh tak mengambil bukti materil buku blasphemi Ahok, kampanye gubernur Babel Ahok?

4. Sejak kapan tuntutan hukum diperboleh hukum tak mengambil bukti bahwa terdakwa mengulangi perbuatannya di Al Jazeera, Wifi berpasword kafir?

5. Sejak kapan JPU boleh melanggar kode etik profesi?

Dugaan adanya kejanggalan ini menguatkan adanya intervensi pemerintah dalam persidangan kasus Ahok.

“Oleh karena itu Jaksa Agung mestinya tau diri untuk mengundurkan diri jika tdk tau diri ya Rakyat yang harus berjuang mengundurkannya,” jelasnya. (sta/pojoksatu) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment