Minta Presiden Jokowi Bebaskan Ustadz M Al-Khaththath, Ini Jaminan Berani KH M Arifin Ilham


Dai penuh kharisma kelahiran Banjarmasin KH Muhammad Arifin Ilham dengan berani menyampaikan peringatan kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan di Istana Negara pada Senin (17/4/17) sore.

Pemimpin Majlis Az-Zikra ini dengan tegas meminta Presiden Jokowi agar membebaskan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Ustadz M Al-Khaththath yang ditangkap jelang aksi damai 313 di Masjid Istiqlal pada Jum'at (31/3/17) lalu.

"Mohon segera dibebaskan Ustadz Al-Khaththath, Babe Sadli dan para mahasiswa yang ditahan." tulis Kiyai Muhammad Arifin Ilham melalui akun Instagram resminya @kh_m_arifin_ilham

Babe Sadli ditahan oleh pihak kepolisian karena menyampaikan ikrar wajibnya memilih pemimpin Muslim dalam gelaran Pilkada Jakarta. Sedangkan beberapa mahasiswa juga ditahan dengan dugaan makar yang hingga kini belum terbukti.

Tidak hanya meminta agar ulama dan sesepuh serta mahasiswa dibebaskaan, Kiyai Muhammad Arifin Ilham dengan tegas menyampaikan kesiapan dirinya untuk menjadi penjamin.

"Dan Arifin siap sabagai penjaminnya." tegas dai yang ceramahnya selalu dihadiri puluhan ribu kaum Muslimin.

Sebelumnya, Kiyai Arifin mengingatkan agar Pemerintah berlaku adil khususnya dalam Pilkada Jakarta putaran kedua. Pemerintah juga diingatkan agar bertindak tegas kepada penista agama yang hingga kini masih bebas.

Pasalnya, sebagaimana berlaku dalam undang-undang, seorang terdakwa tak layak menjadi pemimpin sekelas Gubernur. Sedangkan Ahok yang resmi berstatus terdakwa penista agama masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kiyai Arifin juga mengingatkan agar Pemerintah menindak politik uang yang dilakukan oleh tim sukses Ahok-Djarot secara terang-terangan, bahkan dikawal oleh pihak kepolisian. [Om Pir/Tarbawia] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment