Wakil Ketua MPR: Aksi 313 FUI Tak Ada Hubungannya dengan Makar


Jakarta – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mempertanyakan langkah polisi yang menangkap pemimpin aksi 313 dengan tuduhan makar. Aksi yang dimotori oleh Forum Umat Islam (FUI) itu dinilainya bukan untuk menggulingkan pemerintah.

Wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menjelaskan makar memiliki terminologi hukum yang jelas. Suatu tindakan disebut sebagai makar jika terkait dengan menggulingkan pemerintah yang sah, atau menciderai presiden atau wakil presiden.

“Namun apa yang dilakukan oleh FUI kan tidak ada hubungannya dengan makar, tapi adalah ingin penegakan hukum terhadap Ahok. Kan Ahok bukan presiden,” kata Hidayat kepada Kiblat.net, di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin(3/4).

Terkait teriakan untuk menduduki DPR, Hidayat menambahkan, hal itu juga bukan bagian dari makar. Pasalnya, perbuatan itu bukan aksi secara langsung.

“Bagaimana dikatakan makar, kan DPR juga bukan presiden, dan bukan termasuk menggulingkan pemerintah,” lanjutnya.

Lantas, orang nomor dua di MPR ini juga menjelaskan bahwa wacana untuk pengembalian hukum pada Undang-undang Dasar yang asli merupakan ide politik. Aparat seharusnya tak menghukuminya sebagai tindakan makar.

Seperti diketahui Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath ditangkap beberapa saat sebelum digelarnya aksi 313, yaitu pada Jumat (31/3) dini hari. Dengan sangkaan pasal 110 juncto pasal 107 tentang pemufakatan jahat menggulingkan pemerintahan yang sah, pimpinan aksi 313 ini diciduk polisi di hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Saat ini dia ditahan bersama empat orang lain yang terlibat dalam aksi 313.

“Ini sudah kebablasan, polisi baiknya kembali pada fungsi dasarnya, hanya menegakkan hukum yang berkeadilan” pungkas Hidayat.
(kiblat) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment