Anggota Komisi III: Ust. Khathath Sampai Sekarang Enggak Terbukti Melakukan Makar tapi Tetap Belum Dibebaskan


Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i punya penilaian tersendiri terhadap langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan Firza Husein.

Menurut dia, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan alat bukti yang terverifikasi. Bila prosedur yang dilakukan polisi sudah dilalui, maka penetapannya memang sesuai dengan aturan. Sebaliknya, bila proses itu belum dilewati, maka perlu dilakukan evaluasi. Dia mencontohkan pada kasus penodaan agama yang menjerat Basuki T Purnama alias Ahok.

"Sebagai contoh, ketika Ahok akan ditetapkan tersangka, itu dulu kan yang ditetapkan tersangka duluan pengunggahnya Buni Yani,” kata Syafi'i di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (30/5).

Nah, Habib Rizieq menurutnya dijerat sebagai tersangka karena kasus chat bernuansa pornografi yang disebar ke media sosial. Akan tetapi belum ada konfirmasi dari pengunggahnya, siapa yang mengunggah dan di mana diunggah.

"Maka menurut saya ini sesuatu yang tidak biasa seperti yang dilakukan kepolisian atas kasus sebelumnya. Yang benar itu sebenarnya ya harus dicari dulu siapa yang mengunggah itu, kebenarannya bagaimana," tutur politikus Gerindra ini.

Soal sikap imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang melawan penetapan tersangkanya dan tidak memenuhi panggilan penyidik, politikus asal Sumatera Utara ini menilai Rizieq seharusnya taat aturan.

"Saya kira semua wajib taat pada aturan hukum ya, tapi hukum yang benar. Kalau hukum rekayasa ya orang bisa bersiasat lah untuk menyelamatkan diri menurut saya. Sebagai contoh saja, sampai sekarang ustaz Khatath itu enggak terbukti melakukan makar tapi tetap saja belum dibebaskan gitu loh," tandas dia.(fat/jpnn) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment