"Apa Ahok Masih Ditahan di Mako Brimob? Pernahkah Ibu Veronica Besuk ke Mako Brimob?"


Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro, mengungkapkan pihaknya  akan segera menempuh jalur praperadilan. Pertimbangannya, bukti polisi dalam penetapan tersangka Habib Rizieq masih sumir.

Praktisi hukum senior Supyadi juga meyakini posisi Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (HRS) “aman” terkait pembuktian kasus pornografi. Bahkan Supyadi menyindir status tanahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Insyaallah kasus HRS aman pembuktiannya, sekarang tanya Ahok aja, apa masih di tahan di Mako Brimob? Pernahkah Ibu Veronica besuk ke Mako Brimob,” tulis Supyadi di akun Twitter  @adv_supyadi.

Sebelumnya, pengamat hukum pidana Muhammad Mudzakkir mengaku belum menemukan dasar perbuatan yang menjadi akar jatuhnya status tersangka Habib Rizieq Shihab. Mudzakkir juga menyebutkan dua kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut. 

Pertama, kata Mudzakkir, jika chat yang dituduhkan polisi dilakukan dengan telepon genggam atau gadget pribadi, maka dalam hukum pidana tidak dilarang. Isi chatting antara siapapun dan dengan konten apapun, menurut Mudzakkir tidak ada masalah sejauh kedua belah pihak sama-sama menerima dan tidak menimbulkan sakit hati.

"Jadi kalau di chatting itu dianggap sebagai tindak pidana, maka itu tidak ada dasar hukumnya karena chatting itu tidak masuk ke ranah publik," jelas Mudzakkir seperti dikutip republika (30/05).

Kedua, alasan pornografi, kata Mudzakkir, belum diungkapkan secara jelas oleh penyelidik. Konten pornografi jika berada di dalam ranah pribadi seseorang dan tidak disebarluaskan, maka tidak dapat terjerat hukum pidana apapun. Tindak pidana, kata dia, adalah suatu penyimpangan hukum yang dilakukan dalam ruang publik. [ito] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment