Bubarkan Kajian Felix Siauw, Aparat Diminta Jauhi Penyalahgunaan Kekuasaan


Jakarta- Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) tak setuju dengan sikap Kepolisian Malang yang membubarkan kajian Islam yang diisi oleh Ustadz Felix Siauw. Hal itu ditegaskan oleh ketua KSHUMI, Chandra Purna Irawan.

“KSHUMI menolak segala bentuk pengekangan hak menyampaikan pendapat dimuka umum, kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya,” katanya dalam rilisnya kepada Kiblat.net pada Senin (01/05).

Maka, ia mengingatkan kepada Pemerintah untuk selalu hadir dan terlibat dalam menengahi dan menyelesaikan setiap problema hukum yang ada di masyarakat.

“Serta berkomitmen menjunjung tinggi konsep negara hukum dan menjauhi seluruh bentuk sikap dan tindakan menyalahgunakan kekuasaan,” imbuhnya.

Selain itu, KSHUMI mendorong kepada pemerintah dan segenap elemen umat serta bangsa untuk terlibat aktif. Ia juga meminta agar semuanya terbuka dalam berbagai dialog kebangsaan dalam rangka menyelesaikan seluruh problematika yang menimpa bangsa dan negara.

“KSHUMI juga menyerukan kepada para alim ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, kajian keislaman yang diisi oleh Ustadz Felix Siauw dibubarkan secara sepihak oleh kepolisian. Dalam pembubaran tersebut, kepolisian Malang berdalih bahwa kajian keislaman itu tidak berizin. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment