Mustofa Nahra: Gubernur Cornelis Bisa Dikenakan UU ITE


Pernyataan provokatif Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis nampaknya berbuntut panjang. Aktivis Muhammadiyah, Mustofa Nahrawardaya menilai Cornelis tidak bisa menempatkan dirinya sebagai pemimpin daerah yang mengayomi banyak orang.

“Coba kita tanya apa motivasinya mengatakan akan menolak HRS dan Tengku Zulkarnaen, apakah itu dimaksudkan untuk membalas bahwa HRS melakukan tindakan pelarangan seperti itu, ya nggak bisa, ini posisinya berbeda. Cornelis itu pemimpin daerah, bukan pemimpin agama,” ungkapnya pada Kiblat.net, Ahad (21/05).

Karenanya, dengan bukti pidato Cornelis saat Gawai Dayak beberapa waktu lalu, Musthofa menilai Gubernur Kalbar yang sudah menjabat selama dua periode ini hendaknya dihukum dengan pasal ITE.
“Maka satu-satunya jalan dia harus dilaporkan dan harus dihukum dengan pasal UU ITE, karena dia melakukan ujaran kebencian dengan menyudutkan kelompok tertentu yaitu Islam, ini persis yang dillakukan Ahok. Kalau Ahok adalah menghina Al-Quran, tapi ini adalah menghina tokoh-tokoh Islam, sama saja,” ungkapnya.

Musthofa menekankan bahwa hasutan Gubernur Kalbar di depan massa atau depan umum ini menjadi masalah karena ketika berpidato, ia formal sebagai Gubernur. “Jadi persolaanya, pejabat daerah dengan sengaja melanggar UU ITE, melakukan pelanggaran hukum, ujaran kebencian yang itu dilarang oleh negara,” tegasnya.

Jika saja dia tidak menjabat, atau menjadi pimpinan sebuah agama, maka itu mungkin akan berbeda kasusnya. Musthofa mengungkapkan bahwa dengan adanya hasutan seperti itu selagi Cornelis menjabat, maka ia memiliki warga yang diayomi, dan tidak semua warga sama pemikiran dan sikapnya.

kiblat DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment