Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS


Pakar hukum pidana Abdul Chair Ramadhan menegaskan, kepolisian harus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Habib Rizieq Shihab (HRS) demi keadilan hukum.

Pasalnya bukti yang mengarah pada tindak pidana pornografi tidak ada. Perbuatan yang disangkakan pun, tambahnya, juga tidak ada kaitannya dengan hukum pidana.

“Dengan demikian tidak ada tindak pidana pornografi. Ketika suatu perbuatan yang menjadi inti dari suatu perkara tidak dapat dibuktikan, maka kepada yang bersangkutan juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana,” terangnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Sabtu (10/06/2017).

Chair menjelaskan, dalam beberapa keadaan, sebuah penyidikan kasus pidana dapat dihentikan berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Keadaan tersebut adalah jika tidak terdapat cukup bukti, bukan tindak pidana, dan perkara tersebut ditutup demi hukum.

Ia menilai, ketidakcukupan bukti terkait perkara yang ditudingkan atas HRS, merujuk pada fakta bahwa bukti yang digunakan katanya berasal dari kelompok hacker (anonymous) dari luar negeri.

“Bukti tersebut tidak memiliki makna dan oleh karenanya harus diabaikan. Konsekuensinya, pemeriksaan terhadap para Saksi dan Ahli sebagai pemenuhan pembuktian (Pasal 184 KUHAP) harus dinyatakan tidak sah,” tandasnya.

Sebagai perbandingan, paparnya, di negara common law seperti di Australia, negara bagian Victoria, menetapkan standar untuk menghentikan atau meneruskan perkara pidana berkaitan dengan keberadaan alat bukti dengan menanyakan “Is there a reasonable prospect of conviction?”. Tes ini mensyaratkan penentuan apakah terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidananya.

“Jika dianggap tidak terdapat cukup bukti dan tidak dapat membangun ‘reasonable prospect of conviction’, maka perkara tersebut tidak akan diteruskan karena pertimbangan akan tidak adil bagi yang bersangkutan. Selain itu, dianggap akan membuang waktu atau sumber daya pengadilan,” pungkasnya.* (hidayatullah) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment