Status Tersangka Habib Rizieq Cacat Hukum


Penetapan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan kasus pornografi “baladacintarizieq”, cacat hukum. Sebab, apa yang dilakukan polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya (PMJ) tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan pasal 31 ayat 1.

Begitu disampaikan Advokat muda dari kantor hukum (Law Firm) Witjaksono, Sudarso and Partners, Hanfi Fajri kepada redaksi Kantor Berita RMOL Jakarta, Rabu (7/6).

“Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang) sangatlah tidak sesuai dengan Perkap tersebut, yang mana SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) belum diterbitkan tetapi polisi sudah mengeluarkan status Habib Rizieq menjadi tersangka dan DPO,” jelas Hanfi.

Polisi, kata dia, telah melanggar pasal 31 ayat ayat (1) tersebut. Karena, lanjutnya, yang bisa dilebeli DPO adalah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bukan yang statusnya dari saksi dinaikan menjadi tersangka lalu langsung ditetapkan sebagai DPO.

“Karena panggilan ke 3 sebagai tersangka saja belum terlaksana, bagaimana bisa status HRS (Habib Rizieq Shihab) menjadi DPO,” kata dia.

Dirinya juga mempertanyakan keseriusan polisi dalam memburu penyebar chat yang disangkakan kepada Habib Rizieq dan Firza Husein. Bila hal tersebut tidak dilakukan polisi, maka keadilan di Indonesia sudah hilang.

“Pelaku yang diduga menyebarluaskan chat tersebut dibiarkan. Padahal masyarakat sudah melaporkan penyebaran itu. Kenapa itu tidak dilaksanakan secara profesional dan akuntabel oleh Polri?” tanya Hanfi.

“HRS WNI, beliau mempunyai hak status hukum yang sama (equality before of law) untuk mendapatkan keadilan sampai ke Mahkamah Internasional. Hal tersebut jelas dilakukan karena merasa keadilan di Indonesia sudah hilang.”

Selain itu, kepolisian juga tidak boleh memperlakukan Habib Rizieq sewenang-wenang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam asas hukum pidana, yang dinamakan asas inquisitoir.

“HRS seharusnya didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat, martabat dan harga diri sebagai Warga Negara (WN),” tukasnya. (jk/rmol) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment