Muhammad Said Didu: Izin Belum Lengkap, Diukur tgl 23/8, Sertifikat HGB Reklamasi Keluar tgl 24/8, Hebat...


Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif menilai banyak kejanggalan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D hasil reklamasi. Kejanggalan itu harus diungkap untuk mengetahui yang sebenarnya terjadi di balik penerbitan sertifikat itu.

"Biar publik nggak bertanya-tanya dan ada sisi gelap yang terungkap," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (28/8).

Syarif mengimbau agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebagai penerima HGB dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pembuat yang punya otoritas, untuk duduk bersama mengklarifikasi. Kalau memang ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran administratif, kata dia, harus segera diselesaikan.

"Kalau pada tataran administratif nggak selesai, hukum bicara," ujar sekretaris komisi bidang pertanahan ini.

Syarif menambahkan, pengeluaran sertifikat tanah untuk luas di atas 1 juta meter persegi harusnya oleh BPN pusat. Menurut aturan, sertifikat untuk Pulau D yang luasnya 3.120.000 meter persegi tak seharusnya dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara seperti dilansir dari republika online

Sementara itu Saat di konfirmasi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Najib Taufieq mengaku tak mengetahui alasan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Najib pun enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.

"Tolong konfirmasi saja ke Kepala Kantor Jakarta Utara yang ngeluarin itu, dasar-dasar hukumnya tanya sama dia," katanya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (28/8).

Najib mengatakan, BPN DKI baru akan membicarakan persoalan itu. Dia akan memanggil Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang untuk mengevaluasi dan meminta penjelasan terkait alasan pengeluaran sertifikat HGB pulau reklamasi yang sampai saat ini masih berpolemik tersebut. "Kawan-kawan di Utara dengan semangat percepatannya tahu-tahu super cepat selesai begitu, jadi ini mesti kita evaluasi dulu," ujarnya seperti dikutip dari republika onlne
Aneh memang serba janggal terkait terbitnya HGB reklmasi bak siluman ular, Serba cepat ,sebar kilat kusus,serba ngumpet-ngumpet.

Politisi senoir Muhammad Said Didu menilai sangat banyak kejanggalan dan keanehan penerbitan HGB reklmasi yang sengaja di paksakan secepat kilat dengan melanggar UU secara terang-terangan dengan melakukan pembodohan publik oleh penguasaa saat ini.

"Lahan blm ditimbun, izin blm lengkap, diukur tgl 23/8, sertifikat @atr_bpn Jakarta keluar tgl 24/8. Hebat kan ?" ungkap Muhammad Said Didu melalui akun twitternya.

"Luas 3 jt lbh m2. Yg tndatangan HGB adlh BPN Jakut. Pdhal, kwenangan BPN Provinsi trbitkn kep HGB  maks. 150rb m2. Aturan lg2 dtabrak?" ungkap salah satu netizen bernama @Lam_Sijan

"Pantaslah di daerah kami juga banyak tanah aset desa beralih kepemilikan dan di sertifikat kan.  Ternyata begitu mainan BPN." ungkap akun @dadang_adp.[rol/fatur] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment