Jerman Sahkan Aturan Larangan Pengemudi Bercadar


Pemerintah Jerman mesahkan undang-undang lalu lintas baru yang melarang pengemudi dilarang menetupi sebagian atau seluruh wajahnya. Majelis tinggi parlemen Jerman, Bundesrat, beralasan bahwa perturan baru tersebut untuk memastikan identitas pengemudi yang tidak dapat ditentukan jika sedang melaju kencang.

Siapa pun yang dalam mengemudi mengenakan penutup wajah, termasuk masker karnaval dan tudung penutup wajah akan didenda 60 euro. Namun, banyak orang menafsirkan tindakan ini sebagai larangan untuk burqa dan niqab yang merupakan simbol Islam.

Sesi terakhir Bundesrat, yang mewakili 16 negara bagian di Jerman, sebelum pemilihan nasional negara bagian pada 24 September terfokus pada undang-undang lalu lintas. Aturan yang paling menarik perhatian di antaranya yang bakal memengaruhi sebagian pengendara: larangan mengemudi dengan menutupi bagian penting atau seluruh wajah pengemudi.

Meskipun ditafsirkan di beberapa tempat sebagai larangan burqa dan niqab, peraturan baru ini berlaku untuk semua penutup wajah, termasuk, misalnya, masker karnaval dan tudung penutup wajah. Pembuat undang-undang membenarkan tindakan tersebut dengan mengatakan perlu “memastikan bahwa identitas pengemudi dapat dikenali” dengan kamera otomatis yang dipasang untuk merekam laju kendaraan.

Saat ini, undang-undang tersebut mengizinkan penutup kepala untuk perempuan Muslim saat mengemudi. Namun, tidak untuk burqa dan Niqab. Nurhan Soykan, dari Dewan Pertimbangan Muslim Jerman, mengatakan aturan ini sebenarnya tidak perlu.

Menurutnya, kaitan burqa dan niqab dengan kecelakaan sangat kecil. “Kami tidak pernah dengar ada kasus di mana pemakai burqa atau niqab menyebabkan kecelakaan karena pakaian tersebut,” ujar dia seperti dilansir Metro, Minggu (24/9). DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment