Muhammadiyah Desak Mahkamah Pidana Internasional Adili Kasus Rohingya


Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan mendesak kepada Mahkamah Pidana Internasional (Internasional Criminal Court-ICC) untuk mengadili pihak-pihak yang terkait dalam kejahatan kemanusiaan di Rohingya.

Tidak kurang dari 3.000 orang mengungsi ke perbatasan Bangladesh dan 800 orang tewas akibat kekerasan yang kembali dilakukan oleh militer Myanmar dengan dalih mencari gerilyawan penyerang polisi.

Korban kebrutalan militer Myanmar tak pandang bulu. Bahkan anak-anak menjadi korbannya, sehingga mendorong Muhammadiyah pusat untuk membuat sikap pernyataan terkait genosida etnis Rohingya.

“Seluruh aktivis HAM dan kemanusiaan di seluruh dunia, agar memberikan perhatian serius terhadap kasus genosida etnis Rohingya sehingga tragedi ini bisa diakhiri,” kata Muhammadiyah dalam rilisnya pada Kamis (31/08).

Muhammadiyah juga menyatakan organisasinya bersedia menjadi leading sector di dalam mengorganisasikan kegiatan masyarakat ASEAN dan dunia pada umumnya untuk menggalang bantuan dan dukungan kemanusiaan bagi etnis Rohingya.

Kiblat DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment