Sebut Eggi Sudjana ‘Bodoh’, Romo Magnis Dipolisikan


Jakarta- Eggi Sudjana bersama kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokat Pejuang Penegak Kalimat Tauhid Ketuhanan Yang Maha Esa (APPEKAT Ketuhanan Yang Maha Esa) resmi melaporkan beberapa nama atas tindakan pencemaran nama baik. Menurut salah satu anggota APPEKAT, Rangga Lukita Destana ada tujuh orang yang dilaporkan.

“Ada tujuh orang yang kami laporkan,” kata Rangga kepada Kiblat.net di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (10/10).

Ia menjelaskan, tujuh nama tersebut adalah Efenddi Hutahean, Pariyadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohannes L. Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan dan terakhir Franz Magnis Susesno alias Romo Magnis.

“Keseharian mereka ada yang advokat, Ketua Hindu Muda, dan Pastur Katolik Besar,” jelas anggota LBH Street Lawyer ini.

Rangga juga mengatakan bahwa nama-nama tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE, sebagimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP jo pasal 28 undang-undang no 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Romo Magnis dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Dia (Romo Magnis.red), menyebut Kang Eggi ‘bodoh’ di media massa,” tukasnya

Lebih lanjut, ia menerangkan laporan yang ia lakukan hari ini berjalan lancar. Laporan berjalan dari pukul 11.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Kiblat DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment